Debitur Laporkan Pihak Bank Ke Polisi, Diduga Serahkan Jaminan Pinjaman Ke Pihak Ketiga Tanpa Izin Pemilik

oleh
banner 468x60

LANGKAT | TURNBACKHOAX.NET – Yunita Br Ritonga warga Pangkalan Brandan yang merupakan Debitur melaporkan pihak Bank BRI Unit Babalan ke Polres Langkat atas kejadian yang merugikan dan membuat kecewa dirinya. Kamis (29/02/24)

 

banner 336x280

Sebelumnya berdasarkan Surat Pengakuan Hutang (SPH) No : PK2005HM80/3377/05/2020 tertanggal 27 Mei 2020 lalu Yuni menerima fasiltas kredit, berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Babalan Pangkalan Brandan.

 

Permohonan kredit tersebut direalisasikan setelah adanya peninjauan terhadap barang jaminan debitur oleh petugas dari PT. BRI Unit Babalan Yakni sebidang tanah seluas ± 451 M² (empat ratus lima puluh satu meter persegi) berikut dengan bangunan rumah permanen yang berada di atasnya terletak di Dusun V Wono Sari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, bertanggal 18 Maret 2020 terdaftar atas nama TRIONO, S.PdI (suami debitur yang sebagai Penjamin )

 

 

Namun, pada akhir 2020 Suami dari Yunita Br Ritonga yang merupakan Penjamin Pinjaman Debitur dan atau sebagai pemilik agunan, meninggal dunia hingga mengakibatkan keuangannya habis untuk biaya perobatan sang suami di Rumah Sakit.

Akibat hal itulah Yuni kesulitan untuk membayar angsuran pinjamannya hingga harus menunggak sampai dengan batas waktu pelunasan. Anehnya Pimpinan dari PT. BRI Unit Babalan maupun Petugas Mantrinya yang berinisial HM tidak pernah menghubungi atau mengunjungi debiturnya atau bahkan mengeluarkan surat peringatan apapun.

 

 

Justru malah menawarkan dan menyarankan kepada Pihak Ketiga untuk dapat melunasi sisa pinjaman tanpa terlebih dahulu konfirmasi kepada Yunita.

 

Yang ironisnya lagi surat tanah yang menjadi agunan pinjaman diduga telah dikeluarkan dan diserahkan kepada Pihak Ketiga tersebut berdasarkan surat pernyataan dibawah tangan antara Pihak BRI Unit Babalan dan Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan dan seizin Debiturnya yang merupakan Peminjam atau Debitur pada PT. BRI Unit Babalan tersebut.

 

Yunita Br Ritonga selaku korban dalam kasus ini melalui kuasa Hukumnya yaitu Kokoh Aprianta Bangun, SH yang tergabung di Kantor Hukum A. Setiawan Gusti. Ketika ditemui awak media di Polres Langkat Mengatakan bahwa Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Pimpinan maupun Petugas Mantri pada PT. BRI Unit Babalan yang tidak melakukan upaya-upaya terlebih dahulu seperti upaya preventif, represif maupun persuasif jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan yang berlaku di Indonesia. Kamis (29/02/24)

 

” Klien kami merasa sangat dirugikan terhadap agunan surat tanah yang tanpa dasar hukum yang sah ternyata telah di alihkan oleh Pihak Lain. Maka secara yuridis Klien kami adalah pemegang hak yang sah sebagai Ahli Waris dari Pemilik Agunan yaitu suami dari Klien kami sendiri dan sebagai pihak yang paling berhak untuk melakukan perbuatan hukum apapun atas 1 (satu) bidang tanah tersebut. ” ujar Kokoh.

 

Dengan demikian perbuatan BRI Unit Babalan dengan Pihak Lain yang melakukan penyalahgunaan keadaan merupakan perbuatan melawan hukum.

 

” atas kejadian tersebut dan demi kepastian hukum, klien telah melaporkan ke Pihak yang berwajib berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor : STPL/B/60/II/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Februari 2024. ” katanya

Ditambahkan lagi, menurut Kokoh Pimpinan BRI agar bisa mempertanggung jawabkan atas kesalahan prosedur tersebut diatas dengan turut serta melakukan perbuatan yang tanpa izin sipemilik telah mengalihkan surat tanah milik Klien nya.

 

Disisi lain, ketika awak media ingin berusaha mengkonfirmasi Pimpinan BRI Unit Babalan Pangkalan Brandan melalui via pesan whatsapp dan telpon selular pihaknya tidak memberikan memberikan tanggapan maupun respon apapun.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dan komentar dari Pihak BRI Unit Babalan Pangkalan Brandan. (Red)

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.