LABUHAN DELI | TURNBACKHOAX.NET – Tak disangka ditemukan diduga Gudang mafia penimbun BBM Solar bersubsidi dengan modus kandang kambing di bantaran sungai berderak desa manunggal, kecamatan labuhan Deli, kecamatan Deli Serdang, Rabu, (01-05-2024)
“Hal itu menjadi perhatian masyarakat, diduga gudang mafia BBM Solar bersubsidi masih terus aktif tanpa ada pihak berwajib bertindak untuk memberantasnya.
Untuk mengangkut BBM Solar bersubsidi Dari SPBU ke gudang penimbunan BBM, para mafia mengunakan mobil truck, mobil pickup dan mobil tangki untuk mengangkutnya untuk mengelabuhi pihak kepolisian, adapun satu unit mobil bisa berkali-kali bolak-balik untuk pengisian BBM Solar bersubsidi di satu SPBU,”
Ketika di konfirmasi tentang masyarakat sekitar tentang diduga gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi yang berada di lokasi menjelaskan” sering masuk dua mobil tangki bertuliskan tranportir di lokasi gudang tersebut.”
Ancaman 6 tahun penjara bagi mafia Migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar sebagaimana diatur pada pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, nampaknya tidak begitu efektif memerangi bisnis ilegal jual beli minyak jenis solar bersubsidi.
Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar oleh mafia Migas hanya dipandang sebelah mata.
Bahkan Pasal 58 UU No.22 tahun 2001 yang menegaskan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dianggap ibarat bunga-bunga tidur.
Aksi para mafia Migas menggondol BBM bersubsidi tersebut dengan modus menggunakan truk, mobil pickup dan mobil tangki, istilah pemain ilegal “HELI KOPTER”. Masing-masing mempunyai akal bulus untuk mengangkut BBM di SPBU.
Menurut sumber, para mafia Migas tersebut diduga kuat berkomplot dengan manager SPBU. Keterangan sumber ini dapat diterima akal sehat karena mafia BBM bersubsidi bersedia membeli Rp.7.500,- atau Rp.7.800,- per liter, atau mendapat keuntungan ilegal lebih besar di karenakan BBM Solar bersubsidi akan di kumpulkan di gudang penampungan dan akan di ubah menjadi BBM berjenis dexlite yang di jual dengan harga sekitar 15.450 sampai 16.500 per liter atau langsung di jual kembali.(red)















