SIMALUNGUN|TURNBACKHOAX.NET – Batching plant milik PT Mitha Sarana Niaga (PT MSN) terindikasi ‘konsumsi’ material pasir ilegal ketika memproduksi rabat beton yang akan disuplai ke pengerjaan proyek nasional garapan Kementerian PUPR.
Pembangunan batching plant PT MSN ini berlokasi di Kawasan Pondok Bulu, Simalungun. Sebagai kontraktor pelaksana proyek nasional preservasi jalan lingkar luar parapat batching plant memudahkan produksi bahan baku beton readymix atau beton cair dalam skala besar secara cepat.
Dari hasil penelusuran awak media, material pasir peruntukan proyek nasional itu bersumber dari galian C ilegal di kawasan Tiga Dolok. Bahkan, izin amdal pabrik pengolah beton tersebutpun masih dalam proses pengurusan di Pemkab Simalungun.
Pantauan dilokasi batching plant, tampak tumpukan bahan baku berupa pasir, batu krikil (koral) dan lainnya. Begitu pula dengan sejumlah truk dan truk mixer. Selain itu aktivitas kenderaan mixer pembawa readymix beton lalu lalang menyisakan ceceran beton dan debu yang membuat kawasan disekitarnya menjadi kumuh dan kotor.
Penanggung jawab batching plant, Gindo Simangunsong ketika di temui di lokasi, Rabu (8/5/2024), tidak berada di tempat. Bahkan beberapa kali di telepon tidak juga menjawab meskipun selulernya tersambung.
“Udah ada janji bang. Dari siang tadi bapak itu tidak ada disini. Teleponlah coba bang,” sebut satpam penjaga ketika ditanya wartawan, seraya mengaku bahwa PT MSN ini dibawah naungan PT Miduk Artha.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daniel Silalahi ketika di konfirmasi soal izin amdal PT MSN ini mengatakan bahwa izinnya masih dalam proses pengurusan.
“(Izin Amdal) PT Mitra Sarana Niaga, (masih) Proses,” ucapnya singkat via pesan whatsapp.(Red)















