MEDAN|TURNBACKHOAX.NET – Terkait pemberitaan yang sudah tayang sebelumnya di media turnbackhoax.net tentang dugaan adanya biaya tambahan pergantian jadwal wawancara kepada salah satu masyarakat yang ingin mengurus pasport yang dilakukan kasubsi kantor imigrasi kelas II belawan, layanan informasi imigrasi belawan menyampaikan kepada wartawan turnbackhoax.net, kamis,(09-01-2025) menyampaikan sanggahan bahwa semua itu tidak benar.
Sebagaimana di sangkakan pemohon paspor di imigrasi kelas II belawan yang sudah melakukan pemohon pasport melalui online dan sudah terjadwal untuk proses wawancara dan di tunda esok harinya untuk melakukan wawancara dengan ketentuan membayar 200 ribu kepada pihak kasubsi imigrasi kelas II belawan.
“Melalui aplikasi M-Paspor, warga bisa secara mandiri mengajukan permohonan serta memilih waktu untuk melakukan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, sepanjang kuota masih tersedia,”
Menurut layanan informasi imigrasi belawan, aplikasi buatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan transparansi dalam proses permohonan paspor. Sebab, masyarakat bisa dengan mudah mengajukan permohonan serta memilih jadwal dan lokasi kedatangan sesuai kuota yang tersedia melalui aplikasi tersebut.
“Aplikasi tersebut dapat di download melalui playstore ataupun Appstore. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat agar terlayani dengan baik, dan terhindar dari penipuan atau hal-hal lain yang merugikan masyarakat yang hendak memohon paspor,” imbuh
Adapun cara penggunaannya, awalnya pemohon diwajibkan teliti mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi sejumlah kuesioner.
Setelah mengisi data-data melalui aplikasi tersebut, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kode yang diberikan. Lalu, masyarakat diminta datang ke kantor imigrasi yang dipilih, sesuai dengan waktu yang dipilih pula,” paparnya.
Di kantor imigrasi, petugas akan melakukan wawancara dengan pemohon. Dan bila didapati dokumen yang diunggah tidak benar, maka permohonan paspor dapat ditolak dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
“Kita mengingatkan masyarakat juga harus mengisi data dengan jujur, khususnya bagi pemohon yang paspor lamanya rusak maupun hilang untuk tidak mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor karena tetap terdeteksi oleh system,” imbuhnya.
Untuk pengurusan paspor, katanya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp650.000.
Lebih lanjut, apabila pemohon paspor tidak hadir pada jadwal yang telah dipilih, maka secara otomatis permohonan akan dibatalkan oleh sistem dan biaya PNBP yang telah di bayarkan tidak bisa di kembalikan. Sehingga pemberitaan di atas tidak benar dan tidak sesuai fakta. tutupnya.(Red)














