BATUBARA | TURNBACKHOAX.NET -Praktik perjudian jenis tembak ikan masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Keberadaan mesin judi tersebut menjadi sorotan warga karena diduga belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Salah seorang warga Kabupaten Batu Bara, Rio (37) mengatakan bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
“Sudah cukup lama mesin judi tembak ikan disini beroperasi. Lokasinya ada di beberapa titik seperti di Simpang Gambus, Cinta Dame, Petatal, dan Tanjung Tiram, Sei suka deras, Tanjung kubah, tanah merah, lubuk cuik bang, pemiliknya marga Pasaribu yang diduga bertugas di KDIM Kisaran, RK di YF 126 dan DNL Siahaan berambut cepak di YF 126” ungkapnya kepada media Minggu (18/5/2025)
Ia berharap agar Kapolres Batu Bara yang baru, AKBP Doly Nainggolan dan Dainteldam serta Danpomdam I/BB segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan lokasi-lokasi tersebut.
“Kami mohon dengan sangat agar Kapolres yang baru segera bertindak tegas dan menutup semua lokasi perjudian mesin tembak ikan. Jangan biarkan praktik ini terus merusak moral masyarakat, Daninteldam dan Danpomdam I/BB juga dilibatkan agar oknum-oknum yang nakal tidak berani membuka lokasi perjudian, sudah seharusnya Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang membackup atau mengelola lokasi perjudian,” tambahnya.
Masyarakat berharap penegakan hukum di wilayah Polres Batu Bara dapat berjalan secara adil dan transparan, serta tidak terkesan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang meresahkan.(Red)














