LABUHAN DELI | TURNBACKHOAX.NET -Ratusan warga yang berdomisili (Tinggal) di Lahan Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli mendadak mendatangi kantor Desa Helvetia. Jumat (8/8/2025), sekitar pukul 11.00 wib.
Pasalnya, warga kesal dengan sikap Kepala Desa Helvetia yang menyampaikan penundaan eksekusi tersebut melalui pesan Whatsap.
Padahal, sebelumnya pihak dari Kepala Desa Helvetia memberitahukan kegiatan eksekusi melalui surat resmi dari Kepala Desa Helvetia.
“Kami kecewa dengan kepala desa Helvetia, kenapa memberitahukan kepada kami mendadak dan cuma pakai WA, padahal jauh hari sebelumnya pihak kepala desa bisa menyurati kami,” cetus Titin bersama warga lainnya saat melakukan aksi spontan didepan Kantor Desa Helvetia itu.
Lanjut Titin mengatakan, mestinya pihak Kepala Desa, memberikan informasi kepada ketua Kelompok secara tertulis bukan secara dadakan, agar warga bisa antisipasi dan bisa melakukan kegiatan rutinitas seperti biasa.
“Seharusnya pihak kepala desa memberitahukan kami kalau batal eksekusi nya, jadi kami bisa bekerja dan bisa antar jemput anak sekolah, ini kami yang dirugikan,” kata warga lainnya.
Sebelumnya, ratusan masyarakat yang telah puluhan tahun bertempat tinggal di lahan atau tanah garapan, berlokasi di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, memblokir jalan utama keluar masuk areal tersebut, Jumat (8/8/2025).
Pemblokiran itu dilakukan massa terkait adanya rencana pihak instansi terkait untuk melaksanakan pengosongan lahan seluas kurang lebih 32 hektar, yang telah puluhan tahun ditempati warga.
Aksi ratusan warga dengan menumpuk puluhan ban bekas, serta membentangkan sejumlah spanduk berukuran besar.
Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Labuhan Deli, Unggul Tampubolon kepada wartawan mengatakan, aksi pemblokiran jalan tersebut terpaksa mereka lakukan untuk menghempang/menolak masuknya pihak instansi terkait.
“Kami melakukan ini karena menolak eksekusi yang dikabarkan akan melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 32 hektar untuk kepentingan pihak tertentu,” katanya.
Menurut ketua HPPLKN Labuhan Deli, di lokasi tanah garapan tersebut, sedikitnya sudah seribu kepala keluarga yang mendirikan rumah, serta bercocok tanam.
Namun hingga pukul 10.30 WIB, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun aparat keamanan belum terlihat berada di sekitar lahan yang akan dieksekusi, tetapi warga yang tidak terkecoh masih bertahan melakukan pemblokiran. (Red)













