MEDAN | TURNBACKHOAX.NET – Sebuah gudang yang sebelumnya diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas dan sempat menjadi sasaran penggerebekan oleh Polda Sumatera Utara, kini diduga beralih fungsi menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin usaha migas. Gudang tersebut berada di Jalan M. Basir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar tersebut disebut masih berlangsung. Sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi tampak keluar masuk kawasan gudang. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar sebelum diproses dan didistribusikan kembali.
Seorang warga sekitar yang enggan identitas lengkapnya dipublikasikan, Samuel, mengaku aktivitas di lokasi telah berlangsung sekitar sepekan terakhir.
“Sudah seminggu ini beroperasi, Bang. Setiap hari ada mobil yang menyetor solar, mulai dari mobil pribadi hingga pikap yang masuk ke jalan itu. Dulu tempat itu merupakan gudang pengoplosan gas,” ujarnya.
Warga menduga solar yang ditampung di lokasi tersebut selanjutnya diolah sebelum dijual kembali kepada sejumlah perusahaan maupun pengecer. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Keberadaan gudang yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama ketika pasokan BBM di sejumlah wilayah Sumatera Utara kerap dikeluhkan sulit diperoleh. Kondisi itu menyebabkan sebagian masyarakat harus mengantre cukup lama untuk mendapatkan BBM.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di gudang tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, dugaan pelanggaran di lokasi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang diduga mengelola gudang tersebut.(Red)













