GUDANG SINDIKAT MINYAK KONDEN MILIK LILIK BEBAS JALANKAN AKSINYA

oleh
Oplus_131072
banner 468x60

DELISERDANG | TURNBACKHOAX.NET – Gudang Penampung dan Pengolahan Minyak Konden atau kondensat Diduga Milik Lilik dan Dody orang lapangan bebas beroperasi di lahan tanah garapan pasar 9 terminal gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Hingga saat ini bebas beroperasi dan pernah belum tersentuh hukum, gudang tersebut terkesan tersembunyi bahkan tidak tercium Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa, (11/8/2026).

banner 336x280

Informasi dari masyarakat sekitar, bahwa gudang tersebut sering dijadikan lokasi penimbunan Minyak Konden.

Sering terlihat mobil yang diduga bermuatan BBM masuk ke gudang tersebut.

Saat team mendatangi lokasi terpantau adanya truk biru putih masuk ke dalam lokasi gudang yang dicurigai sebagai transporter keluar masuknya solar konden yang akan didistribusikan ke pabrik-pabrik Di kota medan.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa gudang tersebut terkesan leluasa beroperasi, tanpa ada pihak kepolisian yang menindak tegas gudang tersebut.

” Gudang tersebut sudah lama beroperasi bang, sering kendaraan langsir keluar masuk ke gudang itu bang,” katanya.

Gudang tersebut bebas beroperasi secara mencolok, dengan kendaraan modifikasi yang keluar masuk setiap hari menjadi sorotan warga sekitar.

Meski aktivitas tersebut jelas melanggar hukum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas. Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi, dipenjara paling lama 6 (enam) Tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.