DELI SERDANG|TURNBACKHOAX.NET – Praktik penyelewengan gas LPG ukuran 3 kilo gram menjadi ‘lahan basah’ bagi mafia migas di Jalan Industri Tanjung Morawa B, Deli Serdang. Padahal, bantuan gas bersubsidi itu diperuntukan bagi masyarakat miskin, namun malah disunat oleh yang tidak berperikemanusiaan sehingga tidak tepat sasaran.
Berdasarkan informasi serta fakta yang dihimpun dari masyarakat, markas gudang tersebut diduga mengoplos gas LPG atau menyulingnya di Jalan Industri, Tanjung Morawa B, No 52, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam praktiknya, oknum mafia migas itu diduga mengoplos atau menyuling tabung gas LPG 3 kilo gram ke tabung ukuran lebih besar, lalu di distribusikan kembali ke pasaran.
“Gas ukuran 3 kilo itu mereka oplos ke tabung besar lalu dijual lagi ke pasaran,” ungkap narasumber, seorang warga yang namanya dirahasiakan demi keamanan, Rabu (11/8/2026).
Hasil pantauan di lokasi, mobil box rutin lalu lalang dari lokasi gudang yang berdiri di pinggir jalan besar dan kawasan pasat penduduk Transportasi yang digunakan memiliki ciri khas bertutup.
Menurut narasumber, pengelola gudang tersebut memilik jaringan yang luas di deli serdang berinisial G Ia tidak seorang diri, ia juga dibantu oleh rekannya berinisial Gus.
Amatan wartawan dilokasi, gudang dengan pintu pagar warna merah dengan angka 52 berdiri di kawasan padat penduduk, Informasi lain menyebutkan, gas ukuran 3 kilo gram disuling ke tabung gas ukuran besar sehingga memperoleh keuntungan lebih besar.
Celah permainan nya diambil dari harga gas subsidi yang terpaut jauh dengan gas non subsidi menjadi ruang manipulasi bagi oknum mafia migas untuk meraup keuntungan lebih besar. Pola-pola demikian bukan hal baru, namun sudah kerap dilakukan para mafia migas tanpa takut hukum.
Informasi diperoleh, patut diduga pemasarannya menyasar ke daerah Deli Serdang, Kota Medan dan berbagi wilayah di sumatera utara.
Awak media masih berupaya untuk meminta keterangan dari pengelola gudang maupun oknum yang diduga berperan dalam membackup dugaan aktivitas penyelewengan gas bersubsidi tersebut.
Disisi lain, bentuk penyelewengannya terkuak ketika pengelola menyuling gas 3 kilo gram ke tabung non-subsidi yang terindikasi penyimpanan ilegal. Hal itu akan berpotensi memicu kelangkaan gas subsidi di masyarakat.
Tujuan menaikkan harga demi meraup untung yang lebih besar. Praktik penyelewengan tersebut merupakan sektor industri atau usaha yang tidak berhak alias ilegal.
” Kami sebagai Masyarakat sekitar lokasi menunggu tindakan bapak kapolda sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan kapolresta Deli serdang untuk memberantas jaringan Mafia Pengoplosan Gas 3 Kg di deli serdang, kalau tidak di tindak bisa membahayakan masyarakat sekitar bila terjadi kebakaran, bisa kita lihat sendiri bahwa gudang Gas tersebut menjalankan aksinya di kawasan padat penduduk.”
Untuk diketahui, dikutip dasar hukum tindakan penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.(Red)















