DIDUGA GUDANG GAS OPLOSAN MILIK DODI KEMBANGKAN SAYAPNYA DI DESA SAMPALI

oleh
Oplus_131072
banner 468x60

DELI SERDANG | TURNBACKHOAX.NET – Praktik pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilo gram menjadi ‘lahan basah’ bagi mafia migas di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Padahal, bantuan gas bersubsidi itu diperuntukan bagi masyarakat miskin, namun malah di oplos sama orang yang tidak berperikemanusiaan sehingga tidak tepat sasaran.

Berdasarkan informasi dan fakta, sejumlah awak media mencoba melakukan investigasi di lokasi dan terungkap bahwa diduga gudang gas oplosan tersebut milik seseorang bernama Dodi. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang yang bekerja di lokasi gudang bernama Beni. Kepada sejumlah media yang turun langsung di lokasi, Beni secara terbuka menyebutkan bahwa nama pemilik sah gudang gas oplosan tersebut adalah Dodi.

banner 336x280

Dalam praktiknya, oknum mafia migas itu diduga mengoplos atau menyuling tabung gas LPG 3 kilo gram ke tabung ukuran lebih besar, lalu di distribusikan kembali ke pasaran.

“Gas ukuran 3 kilo itu mereka oplos ke tabung besar lalu dijual lagi ke pasaran,” ungkap narasumber, seorang warga yang namanya dirahasiakan demi keamanan, Rabu (11/8/2026).

Menurut narasumber, pengelola gudang tersebut memilik jaringan luas dan sudah pemain lama dalam melakukan pengoplosan gas, Ia tidak seorang diri, ia juga dibantu oleh rekannya.

Celah permainan nya diambil dari harga gas subsidi yang terpaut jauh dengan gas non subsidi menjadi ruang manipulasi bagi oknum mafia migas untuk meraup keuntungan lebih besar. Pola-pola demikian bukan hal baru, namun sudah kerap dilakukan para mafia migas tanpa takut hukum.

Informasi diperoleh, patut diduga pemasarannya menyasar ke daerah Deli Serdang, Kota Medan dan berbagi wilayah di sumatera utara.

Disisi lain, bentuk penyelewengannya terkuak ketika pengelola menyuling gas 3 kilo gram ke tabung non-subsidi yang terindikasi penyimpanan ilegal. Hal itu akan berpotensi memicu kelangkaan gas subsidi di masyarakat.

Tujuan menaikkan harga demi meraup untung yang lebih besar. Praktik penyelewengan tersebut merupakan sektor industri atau usaha yang tidak berhak alias ilegal.

” Kami sebagai Masyarakat sekitar lokasi menunggu tindakan bapak kapolda sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan kapolrestabes Medan untuk memberantas jaringan Mafia Pengoplosan Gas 3 Kg di Desa Sampali.

Untuk diketahui, dikutip dasar hukum tindakan penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.