DELI SERDANG | TURNBACKHOAX.NET – Masyarakat deli serdang khususnya di jalan lintas tanjung morawa Merasa terancam Dan Khawatir Dengan Adanya gudang pengoplosan Gas LPG ukuran 3 kilogram yang beroperasi di daerah padat penduduk, terancam dan khawatir bilang terjadi ledakan di gudang pengoplosan tersebut akan memakan banyak korban di seputaran rumah tinggal masyarakat yang berdekat dengan gudang yang dijadikan tempat pengoplosan Gas, bukan hanya masyarakat saja yang bisa menjadi korban, bahkan penguna jalan pun bisa menjadi korban bilang terjadi ledakan.
Bersumber dari informasi bahwa di wilayah tanjung morawa, kabupaten deli serdang terdapat dua gudang untuk pengoplosan Gas LPG 3 kilogram, dan awak media mencoba investigasi ke lokasi yang diduga adanya gudang pengoplosan Gas yang berada di jalan industri, Tanjung Morawa B, kecamatan tanjung morawa, kabupaten deli serdang. Senin, (17/08/2026)
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi awak media berjumpa dengan seorang berinisial J, dari J awak media pun mengetahui bahwa gudang pengoplosan Gas elpiji tersebut milik Pria bermarga Sianturi, kemudian J memberikan Nomor handphone kepada awak media untuk menghubunginya yang di ketahui seorang pria bernama Baragas.
Saat dihubungin awak media untuk konfirmasi terkait gudang oplosan elpiji ” maaf bg saya lagi diluar nanti saya hubungin sih J aja bg”.
Guna mendapatkan informasi dan konfirmasi serta fakta di lapangan awak media pun mengikuti mobil pickup yang diduga digunakan untuk melansir tabung Gas elpiji yang kosong maupun berisi, tidak jauh mengikut pickup tersebut pun berbelok dan masuk kedalam bangunan bertingkat yang berada dijalan lintas tanjung morawa yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan Gas elpiji 3 kilogram diikuti mobil-mobil dari beberapa PT Sub-pangkalan elpiji pertamina.
Menurut narasumber, pengelola gudang tersebut memilik jaringan luas dan sudah pemain lama dalam melakukan pengoplosan gas.elpiji, Ia tidak seorang diri, ia juga dibantu oleh rekannya, patut diduga pemasarannya menyasar ke daerah Deli Serdang, Kota Medan dan berbagi wilayah di sumatera utara.
Disisi lain, bentuk penyelewengannya terkuak ketika pengelola menyuling gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi yang terindikasi penyimpanan ilegal. Hal itu akan berpotensi memicu kelangkaan gas subsidi di masyarakat.
Tujuan menaikkan harga demi meraup untung yang lebih besar. Praktik penyelewengan tersebut merupakan sektor industri atau usaha yang tidak berhak alias ilegal.
Untuk diketahui, dikutip dasar hukum tindakan penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.(Red)













