Diduga Gudang Oli Bekas Ilegal Cemari Lingkungan dan Tidak Tersentuh Hukum

oleh
Oplus_131072
banner 468x60

MEDAN | TURNBACKHOAX.NET – Diduga gudang pengelolaan oli ilegal tanpa memiliki izin tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) di Jalan Manunggal, Pasar 9, Kecamatan Labuhan Deli. Jumat (26/07/2024).

 

banner 336x280

Asap hitam yang dikeluarkan dari pembakaran oli mencemari lingkungan serta mengeluarkan bau tidak sedap, pengolahan oli sudah termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

 

“Hampir setiap hari mobil pickup bermuatan drum berisikan oli bekas masuk bang, kemudian sampai digudang diolah sama mereka,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga meminta Pemerintah setempat dan kepolisian segera mengatasi persoalan pencemaran yang terjadi di daerah mereka, yang disebabkan dari gudang pengolahan oli bekas menimbulkan limbah B3, Dan tidak dikelola dengan baik ” Pintanya.

 

Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harsu memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.

 

Sementara Kapolsek Medan labuhan Kompol ps Simbolon saat di konfirmasi diduga gudang oli bekas ilegal melalui pesan WhatsApp hingga berita ini tayang belum ada jawabannya.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.